Kasus kekerasan seksual (perundungan) di Indonesia sudah mulai mengkhawatirkan. Anak-anak sebagai penerus generasi bangsa menjadi 'mangsa' orang-orang yang tidak bermoral. Pengaruh pornografi menjadi sebab dari munculnya tindakan kekerasan seksual, namun kurangnya pengawasan orang tua juga menjadi faktor yang menyebabkan anak menjadi korban. Akibatnya, korban tindakan tercela itu menanggung malu dan tidak dapat bersosialisasi, bahkan hingga menyebabkan kematian bila korban berusaha melawan saat dipaksa melayani nafsu sang pelaku.
Pemerintah menganggap hal ini sudah sangat berbahaya, sehingga pemerintah membunyikan tanda darurat kekerasan seksual. Mereka juga sedang mencari solusi untuk menghapus angka kekerasan seksual di Indonesia, selain melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi, meningkatkan peran orang tua dalam melindungi anak. Solusi yang dikeluarkan adalah dengan menggulirkan hukuman kebiri kepada pelaku.
Masyarakat sangat menyambut baik apa yang telah diputuskan Presiden. Karena dengan adanya Perppu tersebut, diharapkan kasus kekerasan seksual pada anak dapat teratasi, sehingga anak-anak kita dapat merajut masa depan yang lebih baik, dan tentu dapat menjadi harapan nusa dan bangsa.
Kebiri merupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Banyak negara yang masih menjalankan hukuman jenis ini, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri, hukuman kebiri tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu tersebut dijelaskan sanksi kebiri yang diberikan, yaitu kebiri secara kimia serta pemasangan alat deteksi elektronik yang bertujuan agar pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.Masyarakat sangat menyambut baik apa yang telah diputuskan Presiden. Karena dengan adanya Perppu tersebut, diharapkan kasus kekerasan seksual pada anak dapat teratasi, sehingga anak-anak kita dapat merajut masa depan yang lebih baik, dan tentu dapat menjadi harapan nusa dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar